Penahanan Tak Sesuai Aturan, Kivlan Zen Berencana Ajukan Praperadilan

KONTENISLAM.COM - Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen berencana melakukan gugatan praperadilan menyurul penahanannya tas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Rencana tersebut disampaikan oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

"Alasannya sesuai normatif aafa aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju.

Djuju memastikan, gugatan praperadilan akan diajukan pada esok hari, Jumat 31 Mei 2019.

Sebelumnya, Penyidik memutuskan untuk menahan Kivlan Zen selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

sumber: rmol

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Axact

KESESATAN SYIAH

KESESATAN SYIAH INDONESIA sudah sangat parah, mereka menghancurkan pemikiran umat Islam Ahlul Sunnah melalui kajian kajian mereka dan buku buku mereka dan satu lagi mereka sudah masuk ke jajaran pemerintahan Indonesia, sehingga bisa merubah undang undang menurut kepentingan syiah

Post A Comment:

0 comments: